Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 17 September 2014
- Diundangkan
- 17 September 2014
- Mulai berlaku
- 17 September 2014
- Sumber
- LN.2014/No. 216, TLN No. 5584, LL SETNEG: 28 HLM
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
UU 20/2014 adalah undang-undang pokok tentang standar nasional dan cara membuktikan bahwa suatu produk, proses, atau jasa memenuhi standar tersebut. Isinya mencakup kelembagaan standardisasi, perumusan dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), penilaian kesesuaian melalui lembaga penilaian kesesuaian (LPK) yang terakreditasi, kerja sama, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, serta sistem informasi standardisasi.
UU ini berstatus berlaku dan menjadi payung bagi seluruh aturan SNI, baik yang diterapkan secara sukarela maupun yang diwajibkan untuk produk tertentu. Banyak rinciannya didelegasikan ke peraturan pemerintah, misalnya soal akreditasi LPK, efektivitas penerapan SNI, dan tata cara sanksi. Bagi produsen dan importir, UU ini penting karena produk yang terkena SNI wajib harus lolos penilaian kesesuaian sebelum diedarkan, dan pelanggarannya dapat berujung sanksi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Dasar hukum setiap sertifikasi SNI, baik sukarela maupun wajib.
- Sertifikat hanya sah bila diterbitkan LPK yang terakreditasi.
- Cek apakah produk Anda termasuk SNI wajib sebelum produksi atau impor.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).