Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 16 Oktober 2014
- Diundangkan
- 16 Oktober 2014
- Mulai berlaku
- 16 Oktober 2014
- Sumber
- LN.2014/No. 266, TLN No. 5599, LL SETNEG: 57 HLM
- Bidang
- Merek & HKI
Ringkasan
UU 28/2014 mengatur hak cipta dan hak terkait: ciptaan yang dilindungi, hak moral dan hak ekonomi pencipta, jangka waktu pelindungan, pencatatan ciptaan, lembaga manajemen kolektif, penyelesaian sengketa, dan sanksi pidana. UU ini menggantikan UU 19/2002.
Beberapa pembaruan penting: pelindungan untuk sebagian ciptaan berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun, pengalihan hak ekonomi secara jual putus dibatasi, pengelola tempat perdagangan ikut bertanggung jawab atas pelanggaran di tempatnya, dan hak cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia. UU ini juga menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan tidak termasuk ciptaan yang dilindungi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Logo dan desain kemasan bisa dicatat sebagai ciptaan, di samping didaftarkan sebagai merek.
- Pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta, tetapi jadi bukti kuat saat sengketa.
- Dasar mengapa naskah peraturan boleh diunggah ulang.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).