Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 28/2014

Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
16 Oktober 2014
Diundangkan
16 Oktober 2014
Mulai berlaku
16 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 266, TLN No. 5599, LL SETNEG: 57 HLM
Bidang
Merek & HKI

Ringkasan

UU 28/2014 mengatur hak cipta dan hak terkait: ciptaan yang dilindungi, hak moral dan hak ekonomi pencipta, jangka waktu pelindungan, pencatatan ciptaan, lembaga manajemen kolektif, penyelesaian sengketa, dan sanksi pidana. UU ini menggantikan UU 19/2002.

Beberapa pembaruan penting: pelindungan untuk sebagian ciptaan berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun, pengalihan hak ekonomi secara jual putus dibatasi, pengelola tempat perdagangan ikut bertanggung jawab atas pelanggaran di tempatnya, dan hak cipta dapat dijadikan objek jaminan fidusia. UU ini juga menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan tidak termasuk ciptaan yang dilindungi.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Logo dan desain kemasan bisa dicatat sebagai ciptaan, di samping didaftarkan sebagai merek.
  • Pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta, tetapi jadi bukti kuat saat sengketa.
  • Dasar mengapa naskah peraturan boleh diunggah ulang.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).