Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 17 Juni 2026
- Diundangkan
- 17 Juni 2026
- Mulai berlaku
- 17 Juni 2026
- Sumber
- LN 2026 (62), TLN (7180) : 137 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
UU 4/2026 mengubah sejumlah ketentuan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi dan kebutuhan hukum masyarakat. Pokok perubahannya antara lain: Lembaga Penjamin Simpanan dipertegas sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen, disertai aturan baru soal Dewan Komisioner dan penyusunan anggarannya; OJK mendapat tugas tambahan mengatur dan mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis serta pengelolaan dana publik lainnya; Bursa Efek Indonesia didemutualisasi; dan penyelidikan, penyidikan, serta keadilan restoratif di sektor jasa keuangan diselaraskan dengan KUHAP.
UU ini ditetapkan dan mulai berlaku 17 Juni 2026, dan satu-satunya relasinya adalah mengubah UU 4/2023, sehingga keduanya harus dibaca bersama. Bagi investor pasar modal, pelaku perdagangan komoditas, dan perusahaan jasa keuangan, perubahan ini memperluas cakupan pengawasan OJK dan mengubah struktur kepemilikan bursa. Aturan pelaksananya masih perlu dipantau sebelum mengambil keputusan investasi atau aksi korporasi yang terkait.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Perdagangan di bursa mineral dan komoditas strategis kini masuk pengawasan OJK.
- Demutualisasi BEI mengubah struktur kepemilikan bursa efek.
- Pantau aturan pelaksana OJK dan pemerintah yang menyusul UU ini.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).