Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 12 Januari 2023
- Diundangkan
- 12 Januari 2023
- Mulai berlaku
- 12 Januari 2023
- Sumber
- LN.2023/No.4, TLN No.6845, jdih.setneg.go.id: 527 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
UU 4/2023, dikenal sebagai UU P2SK, adalah undang-undang omnibus yang menyatukan pengaturan baru dan penyesuaian berbagai undang-undang sektor keuangan. Cakupannya sangat luas: kelembagaan, perbankan, pasar modal, pasar uang dan valuta asing, perasuransian dan penjaminan, program penjaminan polis, usaha jasa pembiayaan, usaha bulion, dana pensiun, koperasi di sektor jasa keuangan, lembaga keuangan mikro, konglomerasi keuangan, inovasi teknologi sektor keuangan, keuangan berkelanjutan, pelindungan konsumen, akses pembiayaan UMKM, stabilitas sistem keuangan, hingga penegakan hukum.
UU ini mencabut UU 11/1992 tentang Dana Pensiun, mencabut sebagian UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU (antara lain soal permohonan pailit terhadap bank), serta mengubah banyak undang-undang lain, termasuk UU Perasuransian, UU Penjaminan, UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan Perppu Cipta Kerja. Belakangan UU ini diubah dengan UU 4/2026. Bagi pelaku usaha yang mendirikan atau berinvestasi di lembaga jasa keuangan, menjalankan usaha teknologi finansial, atau mengelola koperasi di sektor jasa keuangan, kerangka pengaturannya kini merujuk ke UU ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rujukan utama saat mendirikan atau mengakuisisi lembaga jasa keuangan.
- Koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan ikut diatur di UU ini.
- Baca bersama UU 4/2026 yang mengubah sejumlah ketentuannya.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Mencabut
- UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Mencabut sebagian
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Ketentuan mengenai: a. permohonan kepailitan bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 2; dan b. penundaan kewajiban pembayaran utang bagi Bank, Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Dana Pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 223, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mengubah
- PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
- UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
- UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
- UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
- UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
- UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- … dan 15 peraturan lain (lihat daftar lengkap di JDIH BPK)
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).