Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 40/2014

Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
17 Oktober 2014
Diundangkan
17 Oktober 2014
Mulai berlaku
17 Oktober 2014
Sumber
LN.2014/No. 337, TLN No. 5618, LL SETNEG: 60 HLM
Bidang
Kawasan & Sektor Khusus

Ringkasan

UU 40/2014 mengatur industri perasuransian di Indonesia dan menggantikan UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian yang dinilai tertinggal dari perkembangan industri dan ekonomi. Salah satu prinsip pentingnya: objek asuransi yang ada di Indonesia hanya boleh diasuransikan pada perusahaan asuransi atau asuransi syariah di Indonesia, dengan memaksimalkan kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri. Sebagai imbangannya, pemerintah dan/atau OJK diminta mendorong peningkatan kapasitas tersebut. UU ini juga menjadi dasar penyelenggaraan program asuransi wajib.

UU ini kemudian diubah dengan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jadi pembacaannya perlu disandingkan dengan ketentuan baru di UU tersebut. Bagi pelaku usaha, relevansinya dua arah. Sebagai pembeli polis, aset dan risiko usaha di Indonesia perlu ditutup melalui perusahaan asuransi dalam negeri. Sebagai investor, UU ini menjadi acuan saat hendak mendirikan atau menanamkan modal di perusahaan asuransi atau reasuransi.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Objek asuransi di Indonesia wajib ditutup oleh perusahaan asuransi di Indonesia.
  • Menjadi dasar program asuransi wajib.
  • Baca bersama perubahan melalui UU 4/2023 (P2SK).

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).