KBLI 74209 – Aktivitas Fotografi Lainnya
KBLI 74209 adalah kode kelompok “Aktivitas Fotografi Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7420 (Aktivitas Fotografi) pada kategori N.
- Kode KBLI 2025
- 74209
- Judul resmi
- Aktivitas Fotografi Lainnya
- Golongan Pokok
- 74 · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
- Golongan
- 742 · Aktivitas Fotografi
- Subgolongan
- 7420 · Aktivitas Fotografi
Uraian resmi KBLI 74209
Kelompok ini mencakup
- kegiatan fotografi atau pemotretan, baik untuk perorangan atau kepentingan bisnis, seperti:
- fotografi untuk paspor, sekolah, pernikahan, dan lain-lain
- fotografi untuk tujuan komersial, publikasi, mode, real estat atau pariwisata
- fotografi bawah air dan perekaman video untuk acara, seperti pernikahan dan rapat
- pemrosesan dan pencetakan hasil pemotretan, meliputi
- pencucian, pencetakan dan perbesaran dari negatif film atau cinefilm yang diambil klien
- laboratorium pencucian film dan pencetakan foto
- photo shop (tempat cuci foto) satu jam (bukan bagian dari toko kamera)
- mounting slide dan penggandaan dan restoring atau pengubahan sedikit tranparasi dalam hubungannya dengan fotografi
- kegiatan jurnalis foto dan pembuatan mikrofilm dari dokumen
- pemindaian objek 3D
- pengolahan dan pengubahan foto ke dalam format digital dan mengunggah ke cloud. Kelompok ini tidak mencakup
- produksi film untuk bioskop dan video dan distribusinya, lihat golongan 591
Kode lain dalam subgolongan 7420
Perizinan untuk KBLI 74209
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 74209
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.