KBLI 77299 – Penyewaan Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga Lainnya YTDL
KBLI 77299 adalah kode kelompok “Penyewaan Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga Lainnya YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7729 (Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga Lainnya) pada kategori O.
- Kode KBLI 2025
- 77299
- Judul resmi
- Penyewaan Barang Pribadi dan Barang Rumah Tangga Lainnya YTDL
- Golongan Pokok
- 77 · Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Uraian resmi KBLI 77299
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis barang pribadi atau barang keperluan rumah tangga (selain peralatan rekreasi dan olahraga) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 77291 s.d. 77294, seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki (misalnya tirai dan sepatu), perhiasan, furnitur rumah tangga, tembikar, dan perabot dari kaca, peralatan dapur, dan alat listrik. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penyewaan ikan hias dengan akuarium yang dapat dilengkapi dengan jasa perawatan dan pembersihannya.
Kode lain dalam subgolongan 7729
Perizinan untuk KBLI 77299
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.