KBLI 77393 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
KBLI 77393 adalah kode kelompok “Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7739 (Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya) pada kategori O.
- Kode KBLI 2025
- 77393
- Judul resmi
- Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Konstruksi dan Teknik Sipil
- Golongan Pokok
- 77 · Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Uraian resmi KBLI 77393
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya tanpa operatornya, seperti lori derek (crane lorries), tangga dan panggung kerja (scaffold dan work platform) tidak termasuk pemasangan dan pemancangannya dan sejenisnya. Penyewaan mesin dan peralatan konstruksi dan teknik sipil termasuk perlengkapannya dengan operatornya dimasukkan dalam kelompok 43905.
Kode lain dalam subgolongan 7739
- 77391Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Industri
- 77392Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Alat Pertanian
- 77394Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Kantor
- 77395Penyewaan dan Sewa Guna Mesin dan Peralatan Pertambangan dan Penggalian
- 77396Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Komunikasi dan Multimedia
- 77397Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin dan Peralatan Radiasi
- 77399Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya YTDL
Perizinan untuk KBLI 77393
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.