KBLI 77510 – Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil
KBLI 77510 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7751 (Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil) pada kategori O.
- Kode KBLI 2025
- 77510
- Judul resmi
- Aktivitas Jasa Intermediasi untuk Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mobil
- Golongan Pokok
- 77 · Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Uraian resmi KBLI 77510
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha mobil, motorhome dan trailer, dengan mempertemukan klien dan penyedia layanan dengan biaya atau komisi, tanpa intermediator harus menyediakan layanan penyewaan dan sewa guna usaha untuk barang yang diperantarai. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan pada platform digital maupun nondigital (tatap muka termasuk dari pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Biaya atau komisi dapat diterima baik dari klien maupun penyedia layanan penyewaan dan sewa guna usaha. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan
lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup layanan reservasi untuk penyewaan mobil. Kelompok ini tidak mencakup
- penyewaan dan sewa guna usaha kendaraan atau truk dengan pengemudi, lihat subgolongan 4922, motorhome dan trailer, lihat subgolongan 4923
- jasa intermediasi untuk transportasi penumpang, lihat subgolongan 5232
Perizinan untuk KBLI 77510
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.