KBLI 81290 – Aktivitas Kebersihan Lainnya
KBLI 81290 adalah kode kelompok “Aktivitas Kebersihan Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8129 (Aktivitas Kebersihan Lainnya) pada kategori O.
- Kode KBLI 2025
- 81290
- Judul resmi
- Aktivitas Kebersihan Lainnya
- Golongan Pokok
- 81 · Aktivitas Jasa untuk Bangunan dan Lanskap
- Golongan
- 812 · Aktivitas Kebersihan
- Subgolongan
- 8129 · Aktivitas Kebersihan Lainnya
Uraian resmi KBLI 81290
Kelompok ini mencakup
- pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor, pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat tinggal atau pemukiman multiunit
- kegiatan pembersihan khusus dari bangunan, seperti pembersihan jendela, cerobong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, serta pembuangan gas atau uap
- jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang
- pembersihan mesin industri
- pencucian botol
- pembersihan kereta, bus, pesawat terbang, dan lain-lain
- pembersihan bagian dalam kapal dan truk tanker
- pengendalian vektor, binatang pembawa penyakit, dan hama pemukiman
- pembersihan jalan dan pembersihan salju dan es
- kegiatan pembersihan bangunan dan industri lainnya
- pembersihan bangunan baru pascakonstruksi
- pembersihan dengan uap, semburan pasir/sand blasting, dan kegiatan serupa untuk eksterior bangunan. Kelompok ini tidak mencakup
- pengendalian hama pertanian, lihat subgolongan 0161
- pembersihan saluran pembuangan limbah atau air, lihat subgolongan 3702
- pencucian mobil dan pembersihan kendaraan, lihat subgolongan 9531
Perizinan untuk KBLI 81290
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.