KBLI 81300 – Aktivitas Jasa Lanskap
KBLI 81300 adalah kode kelompok “Aktivitas Jasa Lanskap” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8130 (Aktivitas Jasa Lanskap) pada kategori O.
- Kode KBLI 2025
- 81300
- Judul resmi
- Aktivitas Jasa Lanskap
- Golongan Pokok
- 81 · Aktivitas Jasa untuk Bangunan dan Lanskap
- Golongan
- 813 · Aktivitas Jasa Lanskap
- Subgolongan
- 8130 · Aktivitas Jasa Lanskap
Uraian resmi KBLI 81300
Kelompok ini mencakup:
- kegiatan penanaman, perawatan dan pemeliharaan taman dan kebun untuk perumahan pribadi dan umum, bangunan publik dan semipublik (sekolah, rumah sakit, lembaga pemerintah, tempat ibadah, dan lain-lain), kawasan perkotaan (taman, kawasan penghijauan, pemakaman atau kuburan, dan lain-lain), jalur hijau jalan bebas hambatan (jalan, jalur kereta, jalur angkutan air), serta bangunan industri dan komersial
- penanaman, perawatan, dan pemeliharaan tanaman untuk bangunan (kebun di atas atap, penghijauan depan bangunan, tanaman dalam ruangan, dll), taman olahraga, taman bermain dan taman rekreasi lainnya (lapangan olahraga, bermain, berjemur dan golf), serta tempat air tenang dan mengalir (kolam, kolam renang, selokan, anak sungai, sistem saluran pembuangan)
- penanaman vegetasi tanaman untuk perlindungan terhadap suara atau keributan, angin, erosi, jarak pandang, dan panas atau silau matahari
- perlindungan dan pemulihan lanskap, misalnya untuk taman dan kebun
- pekerjaan rekayasa ekologi untuk tujuan pelestarian ekologi suatu tempat. Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan yang berkaitan dengan perawatan pohon amenitas dan arborikultur, restorasi lingkungan alami, misalnya rekayasa tanaman dan renaturasi ekosistem
- kegiatan pengendalian erosi lingkungan pegunungan, tempat pemijahan, dan tepian sungai
- pembuatan dan relokasi habitat spesies, misalnya kotak bersarang, tempat berteduh, dan hibernacula
- kegiatan pencegahan, pengendalian, dan respons terhadap introduksi dan penyebaran spesies invasif, baik fauna atau flora
- pengelolaan lingkungan, misalnya melakukan tindakan perlindungan dan pemeliharaan untuk bukit pasir, lahan basah, lahan basah, atau area sensitif lainnya; penggembalaan ekologis; dll. Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan perlindungan atau restorasi lahan pertanian dan hutan, lihat golongan pokok 01 dan 02
- penanaman komersial tanaman, pohon, lihat golongan pokok 01 dan 02
- pembibitan pohon, termasuk pembibitan pohon hutan, lihat subgolongan 0130, 0210
- pemeliharaan lahan agar tetap dalam kondisi lingkungan yang baik untuk penggunaan pertanian, lihat subgolongan 0161
- restorasi ekosistem laut, lihat subgolongan 0330
- kegiatan konstruksi untuk keperluan lanskap, lihat kategori F
- kegiatan desain dan arsitektur lanskap, lihat subgolongan 7110
- pengoperasian taman nasional, cagar alam, dll., termasuk konservasi dan pemeliharaan, lihat golongan 914
Perizinan untuk KBLI 81300
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.