Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 82200 – Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)

KBLI 82200 adalah kode kelompok “Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8220 (Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)) pada kategori O.

Kode KBLI 2025
82200
Judul resmi
Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)
Kategori
O · Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
Golongan Pokok
82 · Aktivitas Administratif, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha
Golongan
822 · Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)
Subgolongan
8220 · Aktivitas Pusat Panggilan (Call Center)

Uraian resmi KBLI 82200

Kelompok ini mencakup:

  • kegiatan pusat panggilan masuk (inbound call center), termasuk menjawab panggilan dari klien menggunakan operator manusia atau menggunakan kecerdasan buatan, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon komputer, sistem respons suara interaktif, atau metode serupa untuk menerima pesanan, menyediakan informasi produk, menangani permintaan bantuan pelanggan, atau menangani keluhan pelanggan
  • kegiatan pusat panggilan keluar (outbound call center) yang menggunakan metode serupa untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa kepada calon pelanggan, melakukan wawancara telepon untuk survei riset pasar dan opini atas dasar balas jasa atau kontrak
  • pusat kontak web. Kelompok ini juga mencakup pusat yang menangani permintaan bantuan pelanggan atau menangani keluhan pelanggan melalui saluran komunikasi lain. Kelompok ini tidak mencakup
  • riset pasar dan jajak pendapat opini publik serta analisis statistik, lihat subgolongan 7320
  • kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan 354
  • kegiatan jasa intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat subgolongan 4340
  • kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790
  • kegiatan jasa intermediasi untuk angkutan barang dan penumpang, lihat subgolongan 5231, 5232
  • kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan 5330
  • kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540
  • kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan jasa makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640
  • kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, lihat subgolongan 6120
  • kegiatan jasa intermediasi keuangan dan asuransi, lihat kategori L (misalnya, subgolongan 6622 kegiatan agen dan pialang asuransi)
  • kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan real estat, lihat subgolongan 6821
  • kegiatan jasa perantara paten (pemasaran), lihat subgolongan 7491
  • kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan leasing barang berwujud dan aset tidak berwujud non-keuangan, lihat golongan 775
  • kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pendukung bisnis (kecuali intermediasi keuangan) yang tidak tercantum di tempat lain, lihat subgolongan 8240
  • kegiatan jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, lihat subgolongan 8561
  • kegiatan jasa intermediasi untuk jasa medis, gigi, dan layanan kesehatan lainnya, lihat subgolongan 8691
  • aktivitas jasa intermediasi untuk kegiatan perawatan residensial, lihat subgolongan 8791
  • aktivitas jasa intermediasi untuk perbaikan dan pemeliharaan komputer, barang pribadi dan rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan 9540
  • aktivitas jasa intermediasi untuk layanan pribadi lainnya, lihat subgolongan 9640

Perizinan untuk KBLI 82200

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.