KBLI 82400 – Jasa Intermediasi untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL selain Intermediasi Finansial
KBLI 82400 adalah kode kelompok “Jasa Intermediasi untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL selain Intermediasi Finansial” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8240 (Jasa Intermediasi untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL selain Intermediasi Finansial) pada kategori O.
- Kode KBLI 2025
- 82400
- Judul resmi
- Jasa Intermediasi untuk Aktivitas Penunjang Usaha YTDL selain Intermediasi Finansial
Uraian resmi KBLI 82400
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas penunjang usaha yang tidak tercantum di tempat lain. Kelompok ini mencakup unit yang mempertemukan klien dan penyedia layanan atas dasar balas jasa atau kontrak. Aktivitas intermediasi ini dapat dilakukan melalui platform digital atau melalui saluran nondigital (tatap muka, pintu ke pintu, telepon, surat, dll.). Balas jasa atau komisi dapat diterima dari klien atau penyedia layanan. Pendapatan untuk aktivitas intermediasi dapat mencakup sumber pendapatan lain, seperti pendapatan dari iklan. Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan reservasi dan penjualan tiket untuk acara teater, olahraga, dan hiburan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan pialang dan agen untuk tenaga listrik dan gas alam, lihat golongan 354
- kegiatan intermediasi untuk jasa konstruksi khusus, lihat golongan 434
- perdagangan besar berdasarkan balas jasa atau kontrak, lihat golongan 461
- kegiatan jasa intermediasi untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790
- kegiatan jasa intermediasi untuk transportasi, lihat golongan 523
- kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan pos dan kurir, lihat subgolongan 5330
- kegiatan jasa intermediasi untuk akomodasi, lihat subgolongan 5540
- kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan layanan makanan dan minuman, lihat subgolongan 5640
- kegiatan jasa intermediasi untuk penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582
- kegiatan jasa intermediasi untuk kegiatan telekomunikasi, lihat subgolongan 6120
- kegiatan jasa intermediasi untuk keuangan dan asuransi, lihat kategori L
- kegiatan jasa intermediasi untuk aktivitas real estat, lihat subgolongan 6821
- aktivitas jasa perantara paten (pemasaran), lihat subgolongan 7491
- kegiatan jasa intermediasi untuk penyewaan dan sewa guna usaha barang berwujud dan aset tidak berwujud nonkeuangan, lihat golongan 775
- aktivitas agen perjalanan, lihat subgolongan 7911
- aktivitas jasa intermediasi untuk kursus dan tutor, subgolongan 8561
- aktivitas jasa intermediasi untuk layanan medis, gigi, dan layanan kesehatan lainnya, lihat subgolongan 8691
- aktivitas jasa intermediasi untuk aktivitas perawatan dalam panti, lihat subgolongan 8791
- aktivitas jasa intermediasi untuk perbaikan dan pemeliharaan komputer, barang pribadi dan barang rumah tangga, serta kendaraan bermotor dan sepeda motor, lihat subgolongan 9540
- aktivitas jasa intermediasi untuk layanan pribadi, lihat subgolongan 9640
Perizinan untuk KBLI 82400
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.