KBLI 85318 – Pendidikan Menengah atas Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu
KBLI 85318 adalah kode kelompok “Pendidikan Menengah atas Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8531 (Pendidikan Menengah Jalur Umum) pada kategori Q.
- Kode KBLI 2025
- 85318
- Judul resmi
- Pendidikan Menengah atas Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu
- Kategori
- Q · Pendidikan
- Golongan Pokok
- 85 · Pendidikan
- Subgolongan
- 8531 · Pendidikan Menengah Jalur Umum
Uraian resmi KBLI 85318
Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 16 - 18 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah menengah teologi Kristen, sekolah menengah atas keagamaan Katolik, utama widyalaya, utama widya pasraman, utama dhammasekha.
Kode lain dalam subgolongan 8531
- 85311Pendidikan Menengah Pertama Umum Pemerintah
- 85312Pendidikan Menengah Pertama Umum Swasta
- 85313Pendidikan Menengah Pertama Keagamaan Islam
- 85314Pendidikan Menengah Pertama Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu
- 85315Pendidikan Menengah atas Umum Pemerintah
- 85316Pendidikan Menengah atas Umum Swasta
- 85317Pendidikan Menengah atas Keagamaan Islam
Perizinan untuk KBLI 85318
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.