KBLI 85323 – Pendidikan Menengah Kejuruan Keagamaan Islam
KBLI 85323 adalah kode kelompok “Pendidikan Menengah Kejuruan Keagamaan Islam” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8532 (Pendidikan Menengah Kejuruan) pada kategori Q.
- Kode KBLI 2025
- 85323
- Judul resmi
- Pendidikan Menengah Kejuruan Keagamaan Islam
- Kategori
- Q · Pendidikan
- Golongan Pokok
- 85 · Pendidikan
- Subgolongan
- 8532 · Pendidikan Menengah Kejuruan
Uraian resmi KBLI 85323
Kelompok ini mencakup pendidikan menengah kejuruan, berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan kejuruan yang terintegrasi dengan nilai-nilai dan ajaran keagamaan Islam, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah;bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, seperti madrasah aliyah kejuruan, dengan program studi seperti multimedia, animasi, administrasi, akuntansi, farmasi, pariwisata, pelayaran, teknik mesin, tata boga, elektro, termasuk sekolah kesetaraan dan sekolah khusus keagamaan Islam untuk peserta didik berkebutuhan khusus pada jenjang pendidikan menengah.
Kode lain dalam subgolongan 8532
Perizinan untuk KBLI 85323
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.