Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 85541 – Pendidikan Pesantren Lainnya

KBLI 85541 adalah kode kelompok “Pendidikan Pesantren Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8554 (Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Lainnya) pada kategori Q.

Kode KBLI 2025
85541
Judul resmi
Pendidikan Pesantren Lainnya
Kategori
Q · Pendidikan
Golongan Pokok
85 · Pendidikan
Golongan
855 · Pendidikan Lainnya
Subgolongan
8554 · Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Lainnya

Uraian resmi KBLI 85541

Kelompok ini mencakup satuan pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan nonformal secara berjenjang maupun tidak berjenjang selain yang termasuk dalam kelompok pada subgolongan 851—854, termasuk juga Pesantren Takhassus AlQur'an dan Pesantren Takhassus Lainnya.

Kode lain dalam subgolongan 8554

Perizinan untuk KBLI 85541

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 85541

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.