KBLI 85577 – Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta
KBLI 85577 adalah kode kelompok “Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8557 (Pelatihan Kerja Swasta) pada kategori Q.
- Kode KBLI 2025
- 85577
- Judul resmi
- Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Swasta
- Kategori
- Q · Pendidikan
- Golongan Pokok
- 85 · Pendidikan
- Golongan
- 855 · Pendidikan Lainnya
- Subgolongan
- 8557 · Pelatihan Kerja Swasta
Uraian resmi KBLI 85577
Kelompok ini mencakup kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah ketrampilan/keahlian dalam bidang mekanisasi pertanian, tanaman pangan, hortikultura, mix farming, pengolahan tanah, konservasi lahan, budidaya tanaman, penangkapan ikan, budidaya ikan, permesinan perikanan, pengolahan hasil pertanian, pengolahan hasil perikanan, pengolahan hasil peternakan, agribisnis produksi tanaman, agribisnis produksi peternakan, agribisnis produksi sumber daya perairan dan lainnya yang diselenggarakan oleh swasta.
Kode lain dalam subgolongan 8557
- 85571Pelatihan Kerja Teknik Swasta
- 85572Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta
- 85573Pelatihan Kerja Industri Kreatif Swasta
- 85574Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Swasta
- 85575Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
- 85576Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Swasta
- 85578Pendidikan dan Pelatihan Personel Penerbangan
- 85579Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
Perizinan untuk KBLI 85577
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 85577
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.