Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 94110 – Aktivitas Organisasi Bisnis dan Pengusaha

KBLI 94110 adalah kode kelompok “Aktivitas Organisasi Bisnis dan Pengusaha” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9411 (Aktivitas Organisasi Bisnis dan Pengusaha) pada kategori T.

Kode KBLI 2025
94110
Judul resmi
Aktivitas Organisasi Bisnis dan Pengusaha
Kategori
T · Aktivitas Jasa Lainnya
Golongan Pokok
94 · Aktivitas Keanggotaan Organisasi
Golongan
941 · Aktivitas Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi
Subgolongan
9411 · Aktivitas Organisasi Bisnis dan Pengusaha

Uraian resmi KBLI 94110

Kelompok ini mencakup

  • aktivitas organisasi yang kepentingan anggotanya berpusat pada pengembangan dan kesejahteraan perusahaan dalam bisnis atau perdagangan tertentu, termasuk pertanian atau pertumbuhan ekonomi dan iklim area geografis atau bagian politik tertentu tanpa memperhatikan bidang usaha
  • aktivitas federasi dari beberapa perkumpulan atau asosiasi
  • aktivitas kamar dagang dan organisasi sejenisnya
  • penyebaran informasi, perwakilan di hadapan lembaga pemerintah, hubungan masyarakat dan perundingan ketenagakerjaan dari organisasi bisnis dan pengusaha. Kelompok ini tidak mencakup
  • aktivitas organisasi buruh, lihat subgolongan 9420
  • aktivitas organisasi keanggotaan profesional, lihat subgolongan 9412
  • aktivitas organisasi nonpemerintah, lihat subgolongan 9499
  • aktivitas organisasi internasional yang bersifat administratif, lihat subgolongan 9900

Perizinan untuk KBLI 94110

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.