Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 94121 – Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Masyarakat

KBLI 94121 adalah kode kelompok “Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Masyarakat” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9412 (Aktivitas Organisasi Profesi) pada kategori T.

Kode KBLI 2025
94121
Judul resmi
Aktivitas Organisasi Ilmu Pengetahuan Sosial dan Masyarakat
Kategori
T · Aktivitas Jasa Lainnya
Golongan Pokok
94 · Aktivitas Keanggotaan Organisasi
Golongan
941 · Aktivitas Organisasi Bisnis, Pengusaha dan Profesi
Subgolongan
9412 · Aktivitas Organisasi Profesi

Uraian resmi KBLI 94121

Kelompok ini mencakup kegiatan organisasi profesional yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan sosial dan masyarakat, seperti Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Ikatan Sekretaris Indonesia (ISI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Kode lain dalam subgolongan 9412

Perizinan untuk KBLI 94121

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.