KBLI 94990 – Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL
KBLI 94990 adalah kode kelompok “Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9499 (Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL) pada kategori T.
- Kode KBLI 2025
- 94990
- Judul resmi
- Aktivitas Organisasi Keanggotaan Lainnya YTDL
- Kategori
- T · Aktivitas Jasa Lainnya
- Golongan Pokok
- 94 · Aktivitas Keanggotaan Organisasi
Uraian resmi KBLI 94990
Kelompok ini mencakup
- kegiatan organisasi yang tidak berafiliasi secara langsung pada partai politik, lebih jauh pada perkara atau persoalan masyarakat dengan menggunakan pendidikan masyarakat, pengaruh politik, pengumpulan uang dan sebagainya, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), KOWANI, kegiatan pergerakan protes atau inisiatif warga negara (demo); pergerakan yang berkaitan dengan ekologi dan lingkungan; organisasi yang mendukung fasilitas umum dan fasilitas pendidikan yang tidak diklasifikasikan di tempat lain; organisasi untuk perlindungan dan kemajuan kelompok khusus, seperti etnis, kelompok minoritas; dan perrkumpulan untuk tujuan patriotik termasuk perkumpulan veteran perang
- perkumpulan atau asosiasi konsumen
- perkumpulan atau asosiasi automobil
- perkumpulan atau asosiasi untuk tujuan pengetahuan sosial seperti kelab rotari dan sebagainya
- perkumpulan atau asosiasi pemuda, asosiasi remaja, asosiasi pelajar, klub dan kelompok persaudaraan dan sebagainya
- kegiatan asosiasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan
- kegiatan asosiasi perlindungan hewan
- perkumpulan atau asosiasi untuk pencarian kegiatan kebudayaan atau rekreasi atau hobi (selain olahraga dan permainan) seperti puisi, literatur, klub buku, klub sejarah, klub berkebun, klub foto, klub musik dan seni, klub kolektor dan keahlian, klub sosial, klub karnaval dan sebagainya. Kelompok ini juga mencakup
- kegiatan pemberian bantuan oleh organisasi keanggotaan atau lainnya
- kegiatan organisasi nonpemerintah, misalnya untuk melindungi kepentingan dan hak warga negara
- kegiatan perantara filantropi dan promosi kesukarelaan
- kegiatan kerjasama dan solidaritas internasional; Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan organisasi atau kelompok artis profesional, lihat golongan pokok 90
- kegiatan klub olahraga, lihat subgolongan 9312
- kegiatan perkumpulan profesional, lihat subgolongan 9412
- kegiatan federasi dan asosiasi olahraga, lihat subgolongan 9319
- kegiatan organisasi internasional berdasarkan perjanjian internasional antar negara, lihat subgolongan 9900
Perizinan untuk KBLI 94990
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.