Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 95220 – Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun

KBLI 95220 adalah kode kelompok “Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9522 (Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun) pada kategori T.

Kode KBLI 2025
95220
Judul resmi
Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun
Kategori
T · Aktivitas Jasa Lainnya
Golongan Pokok
95 · Reparasi dan Pemeliharaan Komputer, Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga, serta Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor
Golongan
952 · Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga
Subgolongan
9522 · Reparasi dan Pemeliharaan Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun

Uraian resmi KBLI 95220

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga, termasuk jasa reparasi dan perawatan peralatan rumah dan kebun, seperti mesin pemotong rumput, edger, penyapu salju dan daun, trimmer, dan sebagainya. Kelompok ini tidak mencakup

  • reparasi dan pemeliharaan perkakas tangan yang bertenaga mesin, lihat subgolongan 3312
  • reparasi dan pemeliharaan sistem pendingin udara terpusat, lihat subgolongan 4322

Perizinan untuk KBLI 95220

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.