Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 95230 – Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit

KBLI 95230 adalah kode kelompok “Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9523 (Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit) pada kategori T.

Kode KBLI 2025
95230
Judul resmi
Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit
Kategori
T · Aktivitas Jasa Lainnya
Golongan Pokok
95 · Reparasi dan Pemeliharaan Komputer, Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga, serta Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor
Golongan
952 · Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga
Subgolongan
9523 · Reparasi dan Pemeliharaan Alas Kaki dan Barang dari Kulit

Uraian resmi KBLI 95230

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu bot, sandal, koper, dan tas, termasuk jasa pemasangan tumit sepatu. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas tukang semir sepatu, lihat subgolongan 9690.

Perizinan untuk KBLI 95230

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.