Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 95240 – Reparasi dan Pemeliharaan Furnitur dan Perlengkapan Rumah

KBLI 95240 adalah kode kelompok “Reparasi dan Pemeliharaan Furnitur dan Perlengkapan Rumah” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 9524 (Reparasi dan Pemeliharaan Furnitur dan Perlengkapan Rumah) pada kategori T.

Kode KBLI 2025
95240
Judul resmi
Reparasi dan Pemeliharaan Furnitur dan Perlengkapan Rumah
Kategori
T · Aktivitas Jasa Lainnya
Golongan Pokok
95 · Reparasi dan Pemeliharaan Komputer, Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga, serta Kendaraan Bermotor dan Sepeda Motor
Golongan
952 · Reparasi dan Pemeliharaan Barang Keperluan Pribadi dan Perlengkapan Rumah Tangga
Subgolongan
9524 · Reparasi dan Pemeliharaan Furnitur dan Perlengkapan Rumah

Uraian resmi KBLI 95240

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan furnitur dan perlengkapan rumah, seperti pelapisan, penyelesaian, reparasi dan pemulihan kembali perabot dan perlengkapan rumah, termasuk perabot kantor dan perakitan perabotan self-standing.

Perizinan untuk KBLI 95240

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.