Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission)
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Ditetapkan
- 1 Oktober 2025
- Diundangkan
- 2 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 2 Oktober 2025
- Sumber
- BN.2025 (738/698 hlm)
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM 5/2025 adalah pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal melalui sistem OSS. Peraturan ini melaksanakan sejumlah pasal PP 28/2025.
Isinya dipakai sehari-hari oleh pelaku usaha dan konsultan: alur di OSS, ketentuan nilai investasi dan permodalan PMA/PMDN, fasilitas penanaman modal, serta kewajiban Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) dan tenggatnya.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pedoman teknis OSS yang berlaku sekarang.
- Dasar kewajiban dan jadwal lapor LKPM.
- Mengatur ketentuan permodalan PT PMA.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).