Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 16 Oktober 2023
- Diundangkan
- 16 Oktober 2023
- Mulai berlaku
- 16 Oktober 2023
- Sumber
- LN 2023 (138) : 16 hlm., jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Investasi & PMA
Ringkasan
Perpres 70/2023 mengatur pengalokasian lahan untuk penataan investasi, khususnya penataan perizinan berusaha di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hutan. Sasaran penerimanya adalah BUMDes, BUMD, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan badan usaha milik usaha kecil dan menengah. Perpres ini juga membentuk Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi untuk menata penggunaan lahan secara berkeadilan.
Perpres ini masih berlaku tetapi telah diubah dengan Perpres 76/2024, dan sebagian ketentuannya, yaitu soal pemberian wilayah dan izin pertambangan secara prioritas, dicabut dengan PP 39/2025. Bagi koperasi, UKM, dan badan usaha daerah, Perpres ini membuka akses lahan untuk usaha sumber daya alam; bagi investor lain, penting untuk memahami bahwa lahan tertentu dialokasikan ke kelompok penerima ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Koperasi, UKM, BUMDes, dan BUMD menjadi sasaran alokasi lahan.
- Ketentuan pertambangan prioritasnya sudah dicabut PP 39/2025.
- Baca bersama Perpres 76/2024 yang mengubahnya.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut sebagian dengan
- PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan mengenai penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP atau WIUPK secara prioritas serta penerbitan IUP atau IUPK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Diubah dengan
- Perpres No. 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).