Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 39/2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
11 September 2025
Diundangkan
11 September 2025
Mulai berlaku
11 September 2025
Sumber
LN 2025 (146), TLN (7135) : 64 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Kawasan & Sektor Khusus

Ringkasan

PP 39/2025 adalah perubahan kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setelah sebelumnya diubah dengan PP 25/2024. Perubahan dilakukan karena ketentuan lama dinilai tidak lagi sesuai kebutuhan hukum di sektor minerba. PP 96/2021 sendiri merupakan aturan teknis utama perizinan dan pelaksanaan usaha tambang.

PP ini masih berlaku. Saat mulai berlaku, PP ini mencabut ketentuan dalam Perpres 70/2023 jo. Perpres 76/2024 yang mengatur pemberian WIUP/WIUPK secara prioritas beserta penerbitan IUP/IUPK-nya. Artinya, mekanisme pemberian wilayah dan izin tambang secara prioritas kini merujuk pada PP 96/2021 sebagaimana diubah PP ini. Pemegang izin dan calon investor tambang perlu mengecek ulang persyaratan terbaru. Konsultasi dengan pendamping perizinan membantu memastikan dokumen permohonan sesuai versi aturan terbaru.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Aturan teknis perizinan tambang terbaru: PP 96/2021 jo. PP 25/2024 jo. PP 39/2025.
  • Mencabut ketentuan WIUP prioritas dalam Perpres 70/2023.
  • Calon pemegang IUP/IUPK wajib cek syarat terbaru.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut sebagian

  • Perpres No. 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi Ketentuan mengenai penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP atau WIUPK secara prioritas serta penerbitan IUP atau IUPK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  • PERPRES No. 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi Ketentuan mengenai penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP atau WIUPK secara prioritas serta penerbitan IUP atau IUPK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Mengubah

  • PP No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).