Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 22 Juli 2024
- Diundangkan
- 22 Juli 2024
- Mulai berlaku
- 22 Juli 2024
- Sumber
- LN 2024 (134) : 8 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Investasi & PMA
Ringkasan
Perpres 76/2024 mengubah Perpres 70/2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Fokusnya adalah menyesuaikan mekanisme pengalokasian lahan untuk kegiatan pertambangan agar penataan penggunaan lahan bagi pemerataan investasi berjalan lancar. Perubahannya menyangkut beberapa pasal dan menambah pasal baru, dengan dasar hukum PP 96/2021 tentang usaha pertambangan.
Perpres ini masih berlaku, tetapi sebagian ketentuannya telah dicabut dengan PP 39/2025, yaitu yang terkait pemberian WIUP atau WIUPK secara prioritas dan penerbitan IUP atau IUPK. Karena itu, untuk urusan izin tambang prioritas, rujukannya kini PP 96/2021 sebagaimana diubah terakhir dengan PP 39/2025. Bagian lain tentang penataan lahan investasi tetap dibaca bersama Perpres 70/2023. Investor tambang perlu memeriksa pasal mana yang masih berlaku sebelum mengandalkan Perpres ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Menyesuaikan alokasi lahan untuk kegiatan pertambangan.
- Ketentuan izin tambang prioritasnya sudah dicabut PP 39/2025.
- Dibaca bersama Perpres 70/2023 sebagai aturan induk.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut sebagian dengan
- PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan mengenai penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP atau WIUPK secara prioritas serta penerbitan IUP atau IUPK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Mengubah
- PERPRES No. 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).