Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 12 Mei 2026
- Diundangkan
- 12 Mei 2026
- Mulai berlaku
- 12 Mei 2026
- Sumber
- LN 2026 (53), TLN (7177) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 23/2026 adalah perubahan kedua atas PP 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi, menjamin kemudahan berusaha, dan membuat iklim investasi di kawasan bebas lebih kondusif. PP ini mengubah beberapa ketentuan PP 41/2021 yang sebelumnya sudah diubah oleh PP 25/2025; dasar hukumnya juga merujuk PP 28/2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
PP ini berlaku dan merupakan versi terbaru rangkaian aturan KPBPB. Artinya, pengaturan kawasan bebas seperti Batam, Bintan, dan Karimun saat ini terdiri dari PP 41/2021 ditambah dua perubahannya. Pelaku usaha di kawasan tersebut perlu memeriksa apakah prosedur izin, fasilitas, atau pemasukan barang yang selama ini dijalankan terdampak perubahan terbaru sebelum mengajukan permohonan baru.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Versi terbaru aturan KPBPB; periksa dampaknya pada izin di kawasan.
- Dibaca bersama PP 41/2021 dan PP 25/2025.
- Selaras dengan sistem perizinan berbasis risiko PP 28/2025.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).