Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.51, TLN No.6653, jdih.setkab.go.id : 64 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 41/2021 mengatur penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), seperti Batam, Bintan, dan Karimun. Isinya meliputi kelembagaan kawasan (Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan), pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan kawasan Batam, Bintan, dan Karimun, serta sanksi. Badan Pengusahaan diberi wewenang menerbitkan perizinan berusaha bagi pengusaha di kawasan dan mengatur pemasukan barang konsumsi.
PP ini mencabut PP 10/2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai di kawasan bebas. PP 41/2021 sudah diubah dua kali, yaitu dengan PP 25/2025 dan PP 23/2026, sehingga harus dibaca bersama keduanya. Bagi investor yang mempertimbangkan Batam, Bintan, atau Karimun, PP ini menjelaskan siapa penerbit izin dan fasilitas fiskal apa yang tersedia di kawasan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Perizinan berusaha di KPBPB diterbitkan oleh Badan Pengusahaan kawasan.
- Pemasukan barang konsumsi ke kawasan dibatasi jenis dan jumlahnya.
- Baca bersama PP 25/2025 dan PP 23/2026 yang mengubahnya.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- PP No. 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- PP No. 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Mencabut
- PP No. 10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan Perpajakan Dan Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).