Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 3 Juni 2025
- Diundangkan
- 3 Juni 2025
- Mulai berlaku
- 3 Juni 2025
- Sumber
- LN 2025 (94), TLN (7112) : 7 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 25/2025 adalah perubahan pertama atas PP 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Fokusnya adalah membuat penerbitan perizinan berusaha di kawasan bebas lebih efektif dan memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. PP ini mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 41/2021 dan dilengkapi lampiran.
PP ini masih berlaku, tetapi sudah diubah lagi dengan PP 23/2026 sebagai perubahan kedua. Jadi pengaturan KPBPB yang berlaku sekarang adalah gabungan PP 41/2021, PP 25/2025, dan PP 23/2026. Bagi perusahaan yang beroperasi atau akan masuk ke Batam, Bintan, dan Karimun, perubahan ini berpengaruh pada alur dan kewenangan penerbitan izin, sehingga perlu dicek sebelum mengurus perizinan di kawasan. Perubahan ini juga berdampak pada perusahaan PMA yang sedang memproses izin di kawasan tersebut.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Mengubah tata penerbitan perizinan berusaha di kawasan bebas.
- Sudah diubah lagi oleh PP 23/2026; baca ketiganya bersamaan.
- Relevan bagi usaha di Batam, Bintan, dan Karimun.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- PP No. 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Mengubah
- PP No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).