Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 36/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.46, TLN No.6648, jdih.setkab.go.id : 57 hlm.
Bidang
Ketenagakerjaan

Ringkasan

PP 36/2021 adalah aturan pokok pengupahan yang lahir dari UU Cipta Kerja. Isinya: kebijakan pengupahan, penetapan upah per satuan waktu, per satuan hasil, atau gabungan keduanya, struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah bagi usaha mikro dan kecil, pelindungan upah, bentuk dan cara pembayaran, hal yang boleh diperhitungkan dengan upah, upah sebagai dasar hak dan kewajiban lain, dewan pengupahan, serta sanksi administratif. Komponen upah dapat berupa upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok dengan tunjangan tetap dan tidak tetap, atau upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

PP ini mencabut PP 78/2015 tentang Pengupahan, lalu diubah dua kali: dengan PP 51/2023 dan PP 49/2025. Karena itu, pasal-pasal tentang upah minimum perlu dibaca dalam versi terbarunya. Bagi pengusaha, PP ini adalah dasar kewajiban menyusun struktur dan skala upah serta aturan pembayaran gaji yang dipakai dalam pemeriksaan ketenagakerjaan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Wajib menyusun struktur dan skala upah perusahaan.
  • Usaha mikro dan kecil punya ketentuan upah terendah tersendiri.
  • Sudah diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

  • PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).