Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 51/2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
10 November 2023
Diundangkan
10 November 2023
Mulai berlaku
10 November 2023
Sumber
LN 2023 (146), TLN (6899): 16 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Ketenagakerjaan

Ringkasan

PP 51/2023 mengubah beberapa ketentuan PP 36/2021 tentang Pengupahan. Alasannya, aturan upah minimum dalam PP 36/2021 dinilai tidak lagi sesuai kebutuhan untuk menjaga daya beli pekerja dan stabilitas ekonomi nasional, dengan memperhatikan dinamika hubungan industrial. Ruang lingkup perubahannya tiga: cara menghitung upah minimum lewat formula, tata cara penetapan dan pemberlakuan upah minimum, serta peran dewan pengupahan di daerah yang diperkuat.

PP ini ditetapkan 10 November 2023 dan kemudian diubah lagi dengan PP 49/2025. Artinya, rumus dan mekanisme upah minimum yang berlaku harus dibaca dari PP 36/2021 setelah diubah oleh kedua PP ini. Bagi pengusaha, perubahan ini berpengaruh langsung pada penyusunan anggaran gaji tahunan, karena upah minimum provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan setiap tahun berdasarkan formula yang diatur di sini.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Mengubah formula penghitungan upah minimum.
  • Peran dewan pengupahan daerah diperkuat.
  • Sudah diubah lagi dengan PP 49/2025; baca versi terbarunya.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

  • PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).