Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 17 Desember 2025
- Diundangkan
- 17 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 17 Desember 2025
- Sumber
- LN 2025 (187), TLN (7148) : 15 hlm.; jdih.kemnaker.go.id
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
PP 49/2025 mengubah lagi sejumlah ketentuan PP 36/2021 tentang Pengupahan yang sebelumnya sudah diubah dengan PP 51/2023. Pertimbangannya ada tiga: menjaga daya beli pekerja agar penghidupannya layak, menjaga kelangsungan usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. PP ini juga ditetapkan dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sebagai pengingat, PP 36/2021 sebagai induknya mengatur kebijakan pengupahan, upah minimum, struktur dan skala upah, pelindungan upah, hingga dewan pengupahan.
PP ini ditetapkan dan berlaku 17 Desember 2025, dan merupakan perubahan terbaru atas aturan pengupahan. Dengan begitu, ketentuan pengupahan yang berlaku adalah PP 36/2021 sebagaimana telah diubah dengan PP 51/2023 dan PP 49/2025. Bagi pengusaha, bagian HR, dan konsultan penggajian, PP ini perlu dicek langsung pasal demi pasal sebelum menyusun struktur dan skala upah, anggaran gaji, atau menanggapi penetapan upah minimum di daerah.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Perubahan terbaru atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.
- Mempertimbangkan Putusan MK 168/PUU-XXI/2023.
- Cek ulang struktur dan skala upah perusahaan terhadap ketentuan terbaru.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).