Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Undang-undang (UU)
- Ditetapkan
- 2 Januari 2024
- Diundangkan
- 2 Januari 2024
- Mulai berlaku
- 2 Januari 2024
- Sumber
- LN 2024 (1), TLN (6905): 21 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Telekomunikasi & Digital
Ringkasan
UU 1/2024 adalah perubahan kedua atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, setelah perubahan pertama melalui UU 19/2016. Perubahan ini dilakukan karena sejumlah ketentuan UU ITE dinilai menimbulkan multitafsir dan kontroversi dalam praktik, sehingga perlu diperjelas demi rasa keadilan dan kepastian hukum.
UU ini berlaku sejak 2 Januari 2024 dan kini menjadi versi terbaru rangkaian UU ITE. Karena itu, UU 11/2008, UU 19/2016, dan UU 1/2024 harus dibaca sebagai satu kesatuan. Bagi pelaku usaha digital, penyelenggara platform, dan perusahaan yang memakai kontrak atau tanda tangan elektronik, UU ini menjadi rujukan terbaru untuk hak dan kewajiban di ruang digital, termasuk saat menyusun syarat dan ketentuan layanan serta kebijakan konten. Pastikan kutipan pasal dalam dokumen perusahaan mengacu pada teks terbaru.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Versi terbaru UU ITE; rujuk UU ini bersama UU 11/2008 dan UU 19/2016.
- Tinjau ulang syarat dan ketentuan layanan digital agar sesuai perubahan.
- Relevan bagi platform, marketplace, dan pengguna kontrak elektronik.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).