Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › UU 19/2016

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Undang-undang (UU)
Ditetapkan
25 November 2016
Diundangkan
25 November 2016
Mulai berlaku
25 November 2016
Sumber
LN.2016/NO.251, TLN NO.5952, LL Setneg : 13 hlm
Bidang
Telekomunikasi & Digital

Ringkasan

UU 19/2016 adalah perubahan pertama atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perubahan ini dibuat untuk menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi tetap dibatasi undang-undang demi menghormati hak orang lain, ketertiban umum, dan kepastian hukum. UU ITE sendiri menjadi dasar pengakuan informasi dan dokumen elektronik, transaksi elektronik, serta kewajiban penyelenggara sistem elektronik.

UU ini masih berlaku, tetapi sudah diubah lagi dengan UU 1/2024 (perubahan kedua UU ITE), dan sejumlah pasal pidananya dicabut oleh UU 1/2023 tentang KUHP. Bagi pelaku usaha digital, marketplace, dan perusahaan yang bertransaksi secara elektronik, rangkaian UU ITE ini adalah payung hukum kontrak elektronik, tanda tangan elektronik, dan kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik. Karena sudah beberapa kali berubah, pastikan kutipan pasal di kontrak dan kebijakan internal mengacu pada versi yang berlaku.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Payung hukum transaksi, kontrak, dan dokumen elektronik di Indonesia.
  • Baca bersama UU 1/2024 dan UU 1/2023 (KUHP) yang mengubah sebagian pasalnya.
  • Usaha berbasis aplikasi atau situs perlu memenuhi kewajiban penyelenggara sistem elektronik.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Dicabut sebagian dengan

  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 36, Pasal 45 ayat (1), Pasal 45 ayat (3), Pasal 45A ayat (2), Pasal 46, Pasal 47, dan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

Diubah dengan

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).