KBLI 69202 – Aktivitas Konsultansi Pajak
Uraian KBLI di halaman ini mengacu KBLI 2025 BPS. IzinBeres (PT BOSTAP MAKMUR BERKAT) adalah konsultan swasta, bukan BPS/OSS; pendaftaran KBLI dilakukan sendiri oleh pelaku usaha di oss.go.id.
KBLI 69202 adalah kode kelompok “Aktivitas Konsultansi Pajak” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6920 (Aktivitas Akuntansi, Pembukuan, dan Pemeriksa; Konsultasi Pajak) pada kategori N.
- Kode KBLI 2025
- 69202
- Judul resmi
- Aktivitas Konsultansi Pajak
- Golongan Pokok
- 69 · Aktivitas Hukum dan Akuntansi
Uraian resmi KBLI 69202
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi perpajakan seperti penyiapan pengembalian pajak pendapatan usaha atau perorangan, termasuk dalam kelompok ini penyediaan jasa konsultansi akuntansi dan perwakilan (selain perwakilan hukum) atas nama klien di hadapan petugas pajak atau pengadilan pajak.
Kode lain dalam subgolongan 6920
Perizinan untuk KBLI 69202
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 69202
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.