Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 70100 – Aktivitas Kantor Pusat

KBLI 70100 adalah kode kelompok “Aktivitas Kantor Pusat” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7010 (Aktivitas Kantor Pusat) pada kategori N.

Kode KBLI 2025
70100
Judul resmi
Aktivitas Kantor Pusat
Kategori
N · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Golongan Pokok
70 · Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultansi Manajemen
Golongan
701 · Aktivitas Kantor Pusat
Subgolongan
7010 · Aktivitas Kantor Pusat

Uraian resmi KBLI 70100

Kelompok ini mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-unit lain dari perusahaan atau kelompok perusahaan, misalnya bertindak sebagai kantor pusat; pengusahaan perencanaan strategi atau organisasional dan pembuat keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise; melakukan kontrol operasional dan mengelola operasi harian unit-unit yang berhubungan. Kegiatan-kegiatan ini tetap sama terlepas dari aktivitas yang dilakukan oleh unit yang dikelola (pembiayaan, pemanufakturan, perdagangan, dll). Kelompok ini mencakup aktivitas

  • kantor administrasi pusat
  • kantor yang berbadan hukum
  • kantor distrik dan kantor wilayah/regional
  • kantor manajemen cabang. Subgolongan ini tidak mencakup
  • aktivitas perusahaan induk yang tidak berhubungan dengan kegiatan kantor pusat, lihat subgolongan 6421

Perizinan untuk KBLI 70100

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.