Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 71102 – Aktivitas Perancangan dan Konsultansi Teknis Pabrik

KBLI 71102 adalah kode kelompok “Aktivitas Perancangan dan Konsultansi Teknis Pabrik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7110 (Aktivitas Arsitektural dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait) pada kategori N.

Kode KBLI 2025
71102
Judul resmi
Aktivitas Perancangan dan Konsultansi Teknis Pabrik
Kategori
N · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Golongan Pokok
71 · Aktivitas Arsitektural dan Enjinering; Pengujian dan Analisis Teknis
Golongan
711 · Aktivitas Arsitektur dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait
Subgolongan
7110 · Aktivitas Arsitektural dan Enjinering, serta Konsultansi Teknis Terkait

Uraian resmi KBLI 71102

Kelompok ini mencakup kegiatan profesional dalam memberikan konsultansi dan perancangan teknis pabrik terkait perencanaan, pembangunan, pembongkaran, dan pemindahan pabrik baik mesin, peralatan, maupun bagian lain dari pabrik yang meliputi aspek ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, sumber daya alam, dan lainnya. Kelompok ini tidak mencakup

  • aktivitas konsultansi dan perancangan enjinering yang mengimplementasikan hukum fisika dan prinsip enjinering dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, lihat kelompok 71109

Kode lain dalam subgolongan 7110

Perizinan untuk KBLI 71102

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.