KBLI 71209 – Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya
KBLI 71209 adalah kode kelompok “Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7120 (Pengujian dan Analisis Teknis) pada kategori N.
- Kode KBLI 2025
- 71209
- Judul resmi
- Pengujian dan Analisis Teknis Lainnya
- Subgolongan
- 7120 · Pengujian dan Analisis Teknis
Uraian resmi KBLI 71209
Kelompok ini mencakup aktivitas pengujian dan analisis teknis selain sertifikasi, inspeksi, verifikasi, validasi, dan pengujian yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas berbagai sertifikasi dan analisis teknis, lihat kelompok 71201
- aktivitas berbagai inspeksi dan analisis teknis, lihat kelompok 71202
- aktivitas berbagai verifikasi, validasi, dan analisis teknis, lihat kelompok 71203
- aktivitas berbagai pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 71204
- operasional dari keamanan dan ketertiban laboratorium yang terpisah dari aktivitas pengujian, lihat kelompok 80110
- pengujian teknis dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), lihat kelompok 71204
- penyelenggara uji profisiensi antarlaboratorium uji, lihat kelompok 71201, 71202, 71203, 71204 sesuai aktivitas pengujiannya
- aktivitas penyusunan dan pengembangan standar teknis untuk acuan pengujian dan analisis teknis, lihat kelompok 74999
Kode lain dalam subgolongan 7120
Perizinan untuk KBLI 71209
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.