KBLI 74300 – Aktivitas Penerjemah atau Interpreter
KBLI 74300 adalah kode kelompok “Aktivitas Penerjemah atau Interpreter” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7430 (Aktivitas Penerjemah dan Interpreter) pada kategori N.
- Kode KBLI 2025
- 74300
- Judul resmi
- Aktivitas Penerjemah atau Interpreter
- Golongan Pokok
- 74 · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya
- Subgolongan
- 7430 · Aktivitas Penerjemah dan Interpreter
Uraian resmi KBLI 74300
Kelompok ini mencakup
- aktivitas penerjemahan dan penjurubahasaan berbagai bahasa, termasuk bahasa isyarat, baik lisan maupun tulisan
- aktivitas penerjemahan dari bahasa asal (source language) ke dalam bahasa tujuan (target language), termasuk di dalamnya parameter kesetaraan istilah, rasa bahasa (sense of language), budaya (culture), dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup
- pengembangan alat penerjemahan dan pelatihan mesin penerjemah, lihat golongan 621
- penerbitan perangkat lunak penerjemahan, lihat subgolongan 5829
- aktivitas pengajaran bahasa, lihat subgolongan 8559
Perizinan untuk KBLI 74300
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.