Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 75002 – Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan

KBLI 75002 adalah kode kelompok “Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7500 (Aktivitas Kesehatan Hewan (Veteriner)) pada kategori N.

Kode KBLI 2025
75002
Judul resmi
Aktivitas Pengelolaan Sarana Kesehatan Hewan
Kategori
N · Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
Golongan Pokok
75 · Aktivitas Kesehatan Hewan (Veteriner)
Golongan
750 · Aktivitas Kesehatan Hewan (Veteriner)
Subgolongan
7500 · Aktivitas Kesehatan Hewan (Veteriner)

Uraian resmi KBLI 75002

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa medik veteriner berupa perawatan, pemeriksaan, pengobatan, diagnosis, dan konsultasi kesehatan hewan untuk hewan ternak, hewan piaraan, hewan akuatik, dan satwa liar yang dikelola oleh suatu manajeman bisnis berupa klinik hewan, rumah sakir hewan, pusat kesehatan hewan, ambulatori hewan, serta laboratorium hewan dan selter hewan yang disertai pelayanan kesehatan hewan.

Kode lain dalam subgolongan 7500

Perizinan untuk KBLI 75002

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.