Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 77311 – Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Darat bukan Kendaraan Bermotor

KBLI 77311 adalah kode kelompok “Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Darat bukan Kendaraan Bermotor” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 7731 (Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi) pada kategori O.

Kode KBLI 2025
77311
Judul resmi
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi Darat bukan Kendaraan Bermotor
Kategori
O · Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha
Golongan Pokok
77 · Penyewaan dan Sewa Guna Usaha
Golongan
773 · Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Mesin, Peralatan, dan Barang Berwujud Lainnya
Subgolongan
7731 · Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Alat Transportasi

Uraian resmi KBLI 77311

Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) tanpa operator untuk semua jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor seperti kendaraan melalui jalur rel misalnya kereta api, kereta listrik, dan kereta monorel. Kelompok ini juga mencakup penyewaan karavan tidak bermotor. Kelompok ini tidak mencakup

  • penyewaan alat transportasi darat berupa kendaraan bermotor seperti mobil penumpang (tanpa sopir), truk, trailer (kereta gandeng), kendaraan rekreasi, dan sepeda motor tanpa operatornya, lihat kelompok 77100
  • penyewaan alat transportasi darat dengan operatornya, lihat subgolongan 4922, dan 4929

Kode lain dalam subgolongan 7731

Perizinan untuk KBLI 77311

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.