Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 84122 – Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan

KBLI 84122 adalah kode kelompok “Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8412 (Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan, dan Pelayanan Sosial Lain, bukan Jaminan Sosial dan Lingkungan Hidup) pada kategori P.

Kode KBLI 2025
84122
Judul resmi
Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan
Kategori
P · Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib
Golongan Pokok
84 · Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib
Golongan
841 · Administrasi Pemerintahan dan Kebijakan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Hidup
Subgolongan
8412 · Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan, dan Pelayanan Sosial Lain, bukan Jaminan Sosial dan Lingkungan Hidup

Uraian resmi KBLI 84122

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan kesehatan yang mempunyai kewajiban memberikan pengarahan dan pertimbangan, serta mengambil keputusan dalam bidang pelayanan kesehatan, pengadaan obat-obatan, kesehatan masyarakat, dan pencegahan penyakit, termasuk pembinaan penyediaan air bersih, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang kesehatan.

Kode lain dalam subgolongan 8412

Perizinan untuk KBLI 84122

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.