Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 84125 – Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan

KBLI 84125 adalah kode kelompok “Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8412 (Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan, dan Pelayanan Sosial Lain, bukan Jaminan Sosial dan Lingkungan Hidup) pada kategori P.

Kode KBLI 2025
84125
Judul resmi
Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Keagamaan
Kategori
P · Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib
Golongan Pokok
84 · Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib
Golongan
841 · Administrasi Pemerintahan dan Kebijakan Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan Hidup
Subgolongan
8412 · Administrasi Pelayanan Pemerintah Bidang Kesehatan, Pendidikan, Kebudayaan, dan Pelayanan Sosial Lain, bukan Jaminan Sosial dan Lingkungan Hidup

Uraian resmi KBLI 84125

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam pembinaan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan tujuan untuk meningkatkan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mencapai kerukunan umat beragama, misalnya kegiatan lembaga pemerintahan bidang keagamaan.

Kode lain dalam subgolongan 8412

Perizinan untuk KBLI 84125

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.