KBLI 85204 – Pendidikan Dasar Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu
KBLI 85204 adalah kode kelompok “Pendidikan Dasar Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 8520 (Pendidikan Dasar) pada kategori Q.
- Kode KBLI 2025
- 85204
- Judul resmi
- Pendidikan Dasar Keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu
- Kategori
- Q · Pendidikan
- Golongan Pokok
- 85 · Pendidikan
- Golongan
- 852 · Pendidikan Dasar
- Subgolongan
- 8520 · Pendidikan Dasar
Uraian resmi KBLI 85204
Kelompok ini mencakup pendidikan bagi peserta didik usia 7—12 tahun dan pendidikan kesetaraan terkait yang berorientasi pada ilmuilmu keagamaan Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, atau Konghucu, termasuk pembelajaran kitab suci; hukum tata cara ibadah; bahasa klasik keagamaan; sejarah peradaban dan tokoh agama, dengan tetap mencakup pempelajaran ilmu pengetahuan dan keterampilan umum, seperti sekolah dasar teologi Kristen, sekolah dasar keagamaan Katolik, adi widyalaya, adi widya pasraman, dan mula dhammasekha.
Kode lain dalam subgolongan 8520
Perizinan untuk KBLI 85204
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.