Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permendag 19/2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Juga tersedia: English · 中文
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Ditetapkan
4 Juni 2026
Diundangkan
8 Juni 2026
Mulai berlaku
8 Juni 2026
Sumber
BN.2026 (367/38 hlm)
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

Permendag 19/2026 mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce, marketplace, social commerce): pelaku usaha dan model bisnis, persyaratan berusaha, iklan elektronik, pengutamaan produk dalam negeri, pengawasan, sampai pemanfaatan kecerdasan artifisial.

Permendag ini ditetapkan 4 Juni 2026, berlaku 8 Juni 2026, dan mencabut Permendag 31/2023. Poin yang paling berdampak bagi penjual: platform wajib menolak pedagang dalam negeri yang tidak memiliki Perizinan Berusaha (minimal NIB), dan ada masa transisi bagi penjual yang sudah terdaftar.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Penjual online wajib punya NIB/Perizinan Berusaha.
  • Ada tenggat 6 bulan dan 18 bulan (lihat artikel kami).
  • Wajib tampilkan nomor SNI/halal/izin edar bila produknya mewajibkan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

  • Permendag No. 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).