Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 2/2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
14 Januari 2026
Diundangkan
14 Januari 2026
Mulai berlaku
26 Februari 2026
Sumber
LN 2026 (4), TLN (7155) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

PP 2/2026 adalah perubahan kedua atas PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam. PP ini menata ulang cara devisa hasil ekspor dimasukkan, ditempatkan, dan digunakan dalam sistem keuangan Indonesia agar lebih terarah, mendukung ketahanan eksternal, meningkatkan transparansi, dan memperdalam pasar keuangan domestik, dengan mekanisme yang sederhana namun tetap cukup fleksibel.

PP ini ditetapkan pada 14 Januari 2026 dan berlaku sejak 26 Februari 2026. Ia mengubah PP 36/2023 yang sebelumnya sudah diubah PP 8/2025, lalu kemudian diubah lagi dengan PP 21/2026. Statusnya masih berlaku. Bagi eksportir SDA, perubahan ini penting karena menyentuh kewajiban penempatan devisa, sehingga kebijakan treasury perusahaan perlu disesuaikan dengan versi aturan yang terbaru. Koordinasi dengan bank penerima devisa menjadi langkah praktis pertama.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Menata ulang kewajiban pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor SDA.
  • Sudah diubah lagi dengan PP 21/2026.
  • Libatkan bank dan tim keuangan saat menyesuaikan kebijakan penempatan devisa.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

  • PP No. 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Mengubah

  • PP No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
  • PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).