Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 36/2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
12 Juli 2023
Diundangkan
12 Juli 2023
Mulai berlaku
1 Agustus 2023
Sumber
LN 2023 (94), TLN (6882): 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

PP 36/2023 mengatur devisa hasil ekspor dari barang ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Lingkupnya mencakup kewajiban memasukkan dan menempatkan DHE SDA di sistem keuangan Indonesia, penggunaannya, pengawasan, dan sanksi administratif. DHE SDA yang dimaksud berasal dari ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

PP ini mencabut PP 1/2019 dan berlaku sejak 1 Agustus 2023. Statusnya masih berlaku, tetapi sudah tiga kali diubah: dengan PP 8/2025, PP 2/2026, dan PP 21/2026. Bagi eksportir di keempat sektor tersebut, PP ini adalah aturan induk yang menentukan kewajiban atas devisa hasil ekspor; detail angka dan jangka waktunya harus dicek pada perubahan terakhir. Bank tempat eksportir menerima hasil ekspor biasanya menjadi pihak pertama yang memantau pemenuhan kewajiban ini.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Berlaku bagi eksportir tambang, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
  • Sudah diubah tiga kali; jangan hanya membaca naskah aslinya.
  • Pelanggaran kewajiban DHE dapat dikenai sanksi administratif.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

  • PP No. 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
  • PP No. 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
  • PP No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Mencabut

  • PP No. 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).