Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 6 Mei 2026
- Diundangkan
- 6 Mei 2026
- Mulai berlaku
- 1 Juni 2026
- Sumber
- LN 2026 (50), TLN (7175) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
PP 21/2026 adalah perubahan ketiga atas PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam. Perubahannya menyangkut Pasal 18A, yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian bilateral atau kesepakatan lain di bidang perdagangan. PP ini juga memuat ketentuan peralihan untuk pemberitahuan pabean ekspor (PPE) yang terbit sebelum atau sejak 1 Juni 2026.
PP ini ditetapkan pada 6 Mei 2026 dan berlaku sejak 1 Juni 2026. Ia mengubah PP 36/2023 yang sebelumnya sudah diubah dengan PP 8/2025 dan PP 2/2026, sehingga menjadi versi terbaru rangkaian aturan DHE SDA dalam data ini. Eksportir SDA perlu memeriksa ketentuan peralihan untuk ekspor yang dokumennya terbit sekitar tanggal berlakunya, dan menyesuaikan praktik penempatan devisa hasil ekspornya. Rincian teknis penempatan devisa tetap perlu dikonfirmasi dengan bank tempat eksportir menerima hasil ekspor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Perubahan terbaru rangkaian aturan DHE SDA, berlaku 1 Juni 2026.
- Periksa ketentuan peralihan untuk PPE yang terbit sekitar 1 Juni 2026.
- Baca bersama PP 36/2023, PP 8/2025, dan PP 2/2026.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
- PP No. 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
- PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).