Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 17 Februari 2025
- Diundangkan
- 17 Februari 2025
- Mulai berlaku
- 1 Maret 2025
- Sumber
- LN 2025 (23), TLN (7095) : 9 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
PP 8/2025 mengubah PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam (DHE SDA). Pokok perubahannya ada dua: persentase DHE SDA yang wajib ditahan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia, dan lamanya jangka waktu retensi tersebut.
PP ini berlaku sejak 1 Maret 2025 dan kemudian diubah lagi dengan PP 2/2026 dan PP 21/2026. Statusnya masih berlaku, tetapi ketentuannya harus dibaca bersama perubahan-perubahan berikutnya. Bagi eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, aturan retensi ini berpengaruh langsung pada arus kas karena sebagian hasil ekspor harus disimpan di dalam negeri untuk jangka waktu tertentu. Rincian angka persentase dan jangka waktu retensi sebaiknya dicek langsung pada naskah perubahan terakhir.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Mengatur besaran dan lama retensi DHE SDA di dalam negeri.
- Sudah diubah PP 2/2026 dan PP 21/2026; cek versi terbaru.
- Perhitungkan retensi DHE dalam perencanaan arus kas eksportir.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- PP No. 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
- PP No. 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Mengubah
- PP No. 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).